Kejari Kapuas Bersama Cabjari Palingkau Laksanakan Ekspose Keadilan Restoratif

Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau saat melaksanakan rapat di ruang Kejari Kapuas
Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau saat melaksanakan rapat di ruang Kejari Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kembali Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas dilaksanakan ekspose dua perkara tindak pidana, yaitu ekspose oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Arif Raharjo, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Bapak Amir Giri Muryawan, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kapuas Bapak Tigor Untung Sirait, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kapuas Ibu Wiwiek Suryani dan dari Cabjari palingkau dihadiri Kasubsi Intelijen.

“Dalam ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Iman Wijaya, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Dr. Siswanto, Aspidum Kejati Kalteng Bapak Riki Sefta Tarigan, Koordinator dan Kasi Oharda Kejati Kalteng,” kata Kejari Kapuas Arif Rahajo, Selasa (8/3/2022).

Kemudian dilanjutkan pemaparan proses penanganan perkara dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Arif Raharjo dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Bapak Amir Giri Muryawan, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Fadil Zumhana.

“Selanjutnya ekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas dengan perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama tersangka Mahat Bin Darlin mengambil barang berupa handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam milik orang lain tanpa ijin dan dilanjutkan ekspose oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama tersangka Ramadhan alias Kana Bin Nanang,” pungkasnya.

Berdasarkan keadilan restoratif justice dan diperintahkan kepada masing-masing kepala Satker untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan pengeluaran tahanan serta pengembalian barang bukti kepada korban; Bahwa terhadap perkara yang ditangani oleh JPU Cabjari Kapuas di Palingkau tersebut telah melalui proses pratut dimulai dengan penerimaan SPDP tanggal 12 Januari 2022, terbit P.16 tanggal 12 Januari 2022, tahap 1 tanggal 15 Januari 2022, P.21 tanggal 02 Februari 2022.

Serta penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II pada tanggal 21 Februari 2022; Bahwa pendapat dari JPU terhadap perkara tersebut dilakukan oleh para tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana lebih dari Rp. 2.500.000,00 sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan poin E angka 2 huruf a Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/ 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, korban telah memaafkan para tersangka dan sepakat untuk berdamai dengan alasan sudah lama saling kenal, barang bukti telah ditemukan kembali. (put)