Jalan Pertamina dan BNJM Belum Kantongi Ijin Angkutan

SAVE 20220922 212958
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Bertolumeus

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Bertolumeus menegaskan bahwa Jalan PT. Pertamina dan Jalan Hauling Batubara PT BNJM belum mengantongi ijin operasional sebagai angkutan batu bara.

“Sehubungan dengan penggunaan Jalan Pertamina dari Kilometer 0 Desa Bentot Kecamtan Patangkep Tutui sampai Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, semenjak saya menjadi Kadishub, saya telah mengumpulkan staf saya dan menanyakan kepada mereka untuk izin operasionalnya apakah ada atau belum, dan ternyata belum ada dokumen ijin apapun atas kedua jalan tersebut,” kata Kadishub Bertolumeus di Tamiang Layang, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan sebagaimana data dan informasi dari para staf saya yang sudah lama di perhubungan, katanya bahwa Jalan PT Pertamina masih belum ada izin operasional untuk angkutan Batu Bara, permohonan pun belum, belum pernah diajukan ke dinas perhubungan.

“Parahnya lagi kedua jalan tersebut, baik jalan PT Pertamina maupun jalan PT BNJM melintasi jalan negara, kabupaten, kecamatan hingga jalan desa, dan tidak pernah ada ijin memotong jalan negeri tersebut, sehingga sifatnya illegal,” ucapnya.

Dikatakan dia, yang paling fatal Jalan PT Pertamina melintasi jalan negara di Desa Jaweten, semestinya berdasarkan aturan tidak ada tawar-menawar harusnya memiliki jalan underpass.

“Kalau di jalan kabupaten dia juga wajib sebenarnya tapi di perempatan crossing-nya kita masih toleransi dan memasang rambu-rambu atau nanti ada pos perhubungan untuk menempatkan personel kami yang menjaga di sana saat melintas,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mantan Asisten I Setda Barito Timur ini mengatakan saat ini yang baru mengajukan analisa dampak lalu lintas atau Andalalin yaitu PT BNJM dan PT REM untuk kebutuhan PLTU, sehingga status jalan tersebut (PT BNJM dan PT REM) masih dalam proses Andalalin. (yus)