Sholat jumat dan Idul Fitri 1441 H Diperbolehkan, Umat Harus Mematuhi Protokol Covid-19

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Akhirnya di Kabupaten Barito Utara Sholat Jum’at berjamaah dan juga Sholat Idul Fitri 1441 H akan diizinkan kembali.

Hasil tersebut setelah Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan Rapat bersama beberapa tokoh agama yang berada di Kabupaten Barito Utara dalam rangka menindaklanjuti usulan ijin pelaksanaan kegiatan ibadah sholat jum’at berjamaah di Masjid dengan memperhatikan protokol Covid-19, Senin (18/5/2020).

Bertempat di rumah jabatan Bupati Barito Utara kota Muara Teweh Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah.

Dalam paparannya, H. Nadalsyah mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari MUI Kabupaten Barito Utara dan seluruh tokoh agama yang berada di Kabupaten Barito Utara.

“Pemerintah menerima usulan-usulan yang telah masuk, tetapi untuk membuat kebijakan/keputusan dari usulan-usulan yang telah masuk harus mendengarkan masukan-masukan dari berbagai ahli dan juga beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat mengambil kebijakan/keputusan yang sesuai nantinya,” jelas H. Nadalsyah.

Setelah menimbang dari segala aspek, dihasilkan keputusan dari seluruh pihak bahwa Sholat Jum’at berjamaah dan juga Sholat Idul Fitri 1441 H akan diizinkan kembali, tetapi tetap dengan mentaati protokol Covid-19. “Kita semua harus mematuhi Protokol Covid-19 ketika ibadah Sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan kembali, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Keputusan ini berlaku saat ini dan akan ditinjau kembali bila ada penambahan kasus Covid-19 di Barito Utara,” tutup H. Nadalsyah. (ris)