Muara Teweh – Penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Barito Utara untuk tahun 2026 tidak diputuskan secara sepihak. Kantor Kementerian Agama Barito Utara melibatkan berbagai organisasi keagamaan dan instansi pemerintah untuk mencapai mufakat. Sinergi ini dilakukan demi memastikan nominal yang ditetapkan relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Barito Utara dengan menghadirkan para pakar dan tokoh penting. Di antaranya adalah perwakilan dari Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kehadiran para ulama ini sangat penting untuk memastikan aspek syar’i tetap terjaga.
Tak hanya lembaga agama, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan BAZNAS juga turut memberikan masukan. Data mengenai harga beras di pasar lokal menjadi acuan utama dalam menentukan nilai tukar uang. Hal ini dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan setara dengan harga pangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Kepala Kemenag Barito Utara, H. Arbaja, menyatakan syukur atas tercapainya kesepakatan dalam musyawarah tersebut. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak membuat keputusan ini memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. Semua pihak yang hadir telah menyepakati angka-angka yang tercantum dalam surat edaran resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa angka yang keluar benar-benar mewakili aspirasi umat dan kondisi pasar,” kata Arbaja. Hasil akhir menunjukkan rentang harga zakat antara Rp37.500 hingga Rp62.500 per jiwa. Angka ini dinilai sangat proporsional bagi warga Barito Utara yang memiliki latar belakang ekonomi beragam.
Kerja sama lintas sektoral ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pemuka agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat. Masyarakat pun diminta untuk mematuhi hasil keputusan ini sebagai wujud ketaatan terhadap aturan yang telah disepakati bersama oleh para ulama dan umara.





