BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Hasil RDP PT. Mega Multi Energi (MME) bersama Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara tak kujung ditepati, Anggota DPRD Kabupaten Barut Angkat bicara.
Pasalnya, janji tersebut disampaikan oleh manajemen PT. MME dalam RDP pada tanggal 12 April yang lalu di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Barut hingga hari ini belum juga ditepati.
Janji ini terkait Penggunaan Jalan Nasional oleh PT. MME, dimana pihaknya akan menyerahkan dokumen AMDAL yang menjadi dasar pihak perusahan melakukan pengangkutan batu bara melintasi jalan nasional dari km 24 Muara Teweh- Banjarmasin.
“Waktu itu pihak manajemen PT. MME berjanji dalam RDP, akan menyerahkan Dokumen AMDAL PT. MME, dimana menurut manajemen yang disampaikan kepada Dewan dalam RDP di dalam AMDAL tersebut juga terdapat ijin penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara mereka,” ungkap Hasrat yang juga Ketua DPD PAN Barut, Rabu (16/6/2021).
Hasrat menambahkan, pihak PT. MME berjanji dalam waktu satu minggu akan menyerahkan bukti tersebut ke Dewan, namun sampai waktu satu minggu yang dijanjikan dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan ke DPRD Barut. (ris)