BALANGANEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner dan beberapa anggota Dewan Komisioner lainnya.
Pengunduran diri disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, pengunduran diri ini telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Semua tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan untuk sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Lebih jauh, OJK menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas Ismail Riyadi.
Pengunduran diri sejumlah pejabat OJK ini terjadi di tengah dinamika pasar keuangan domestik, yang belakangan mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir. (asp)
