BALANGANEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pengunduran diri pejabat pimpinannya. Setelah sebelumnya tiga pejabat utama menyatakan mundur, kali ini Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara telah lebih dahulu menyampaikan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
OJK menegaskan bahwa rangkaian pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (asp)
