Sabtu, 28 Januari 2023
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Ekonomi » Mulai 2 Desember, Syarat Uang Muka KPR Kedua Turun 5 Persen

Mulai 2 Desember, Syarat Uang Muka KPR Kedua Turun 5 Persen

30 November 2019 - 19:26 WIB
0
C

C

13
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 523

JAKARTA-Peraturan Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan penurunan uang muka sebesar lima persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya, akan berlaku pada Senin pekan depan atau 2 Desember 2019.

Menurut ringkasan peraturan yang baru dirilis pekan ini dan dikutip Antara di Jakarta, Sabtu, BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, menaikkan rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV), atau menurunkan uang muka KPR rata-rata lima persen bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berita Terkait

Harga TBS Periode Bulan Agustus 2022 Mulai Membaik

Agustus 2022 Kalteng Alami Deflasi, Komoditas Ini Beri Sumbangsih

Ekonomi Kalteng Tumbuh 2,92 Persen Pada Triwulan II 2022

Kalteng Alami Inflasi 0,93 Persen pada Mei 2022

Sebagai gambaran, rasio LTV/FTV adalah rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR. Dengan dinaikkanya rasio LTV/FTV tersebut, maka uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun

Maka itu pula, melalui peraturan itu, pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20 persen menjadi 15 persen.

Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen.

Dalam keterangannya, BI mengatakan penurunan uang muka dilakukan untuk mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, dan sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi

“BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makro prudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga,” tulis BI.

Namun, keringanan uang muka KPR kedua ini hanya boleh ditawarkan oleh perbankan dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) secara bruto di bawah lima persen.

Adapun untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100 persen untuk seluruh tipe rumah tapak maupun rumah susun pada tahun lalu. BI juga sebelumnya telah menghapus uang muka untuk KPR kedua bagi rumah tapak tipe di bawah 21.

Maka itu, untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI membebaskan ketentuan uang muka kepada perbankan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Tumbuhkan Ekonomi, Pemerintah Diminta Dorong Potensi Ekspor Ini
  • Transaksi Nontunai Masyarakat Kalteng Meningkat
  • Tentang Kabar Kenaikan TDL dan Elpiji, Ini Kata Pemerintah
  • Sugianto Berharap BI Bantu Kalteng Dapatkan CSR Perbankan
Tags: ekonomiKPRkredit
Bagi8Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

OJK Blokir 1.773 Akun Pinjaman Online Ilegal

Berita Berikutnya

Gubernur Tegaskan Jangan Ada Acara Politik di Kemah ELY

Berita Berikutnya
Gubernur Tegaskan Jangan Ada Acara Politik di Kemah ELY

Gubernur Tegaskan Jangan Ada Acara Politik di Kemah ELY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks