Wajib Pajak untuk Pembangunan Barsel

Whatsapp Image 2025 12 06 At 12.56.04 Am

BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Selviriyatmi, mengatakan bahwa dengan peraturan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Daerah hingga Peraturan Bupati yang mengatur PBB-P2, pajak listrik, catering, hingga pajak mineral bukan logam.

“Bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, dan manfaatnya akan kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan dasar yang lebih baik,” katanya, Jum’at (5/12/2025).

Masih dikatakan Selviriyatmi kami tidak bisa berdiri sendiri, perlu kerja sama semua pihak, termasuk para camat, lurah, kepala desa, dan tentu saja seluruh masyarakat sebagai wajib pajak.

“Bahwa saat ini Pemkab menyediakan kemudahan pembayaran pajak baik secara langsung maupun digital, melalui berbagai kanal resmi seperti bank, kantor pos, hingga marketplace online,” ucapnya.

Perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan wajib pajak. guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku.

“Ini bukan semata pengawasan, tetapi juga pembinaan. Kita ingin tumbuh bersama,” pungkasnya. (lam)