BALANGANEWS, BUNTOK – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, untuk membuat perjanjian penandatanganan MoU.
“Baru 10 (Sepuluh) hari teken MoU kerjasama antar Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan BAPENDA Kabupaten Barito Selatan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP. 4 Miliyar lebih dari Sektor Pajak,” kata Selviriyatmi, SP., M.Si.
Baru hitungan hari sejak tanggal 11 November 2025, Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Bapenda Barito Selatan dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Tindak lanjut dari MoU tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Barito Selatan terhadap wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Berbagai jenis pajak yang diajukan mulai dari wajib pajak makanan, PBB-2, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ” dikatakannya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ibu Selviriyatmi, SP., M.Si., MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan tersebut merupakan salah satu terobosan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan
Sesuai dengan arahan dari Bupati Barito Selatan dan Wakil Bupati Barito Selatan serta Pj. Sekda Kabupaten Barito Selatan untuk bersinergis dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terbukti baru hitungan hari sejak Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangani, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp. 4 milyar lebih dari sektor pajak”. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan karena telah berkenan untuk berkolaborasi,” pungkasnya.(lam)










