Dishub Barito Utara Tunda Sementara Aktivitas Kapal di Bawah Jembatan KH Hasan Basri

Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara mengimbau seluruh pengguna jasa pelayaran untuk menunda sementara aktivitas melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri
Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara mengimbau seluruh pengguna jasa pelayaran untuk menunda sementara aktivitas melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri

BalangaNews, Muara Teweh – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara mengimbau seluruh pengguna jasa pelayaran untuk menunda sementara aktivitas melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri, Muara Teweh. Penundaan ini diberlakukan menyusul naiknya permukaan air Sungai Barito yang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran.

Dalam surat resmi bernomor 551.3/145/Dishub/IV/2025, disebutkan bahwa pada Rabu (9/4/2025), tinggi permukaan air di bawah jembatan mencapai 11,50 meter dengan arus yang cukup deras. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi kapal yang melintas, terutama pada pagi, siang, sore, dan malam hari.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2012 serta standar operasional prosedur (SOP) pelayaran yang berlaku. Seluruh kapal dilarang melintas sementara, kecuali kapal SPB berukuran maksimal 250 feet dengan muatan hingga 2.600 ton, dan tongkang berukuran maksimal 180 feet dengan kapasitas serupa.

Namun demikian, kapal-kapal yang dikecualikan tersebut hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu, yakni setelah pukul 12.00 siang dan 11.00 malam pada titik pengukuran ketinggian air (STA 12.00 dan STA 11.00 meter).

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Mihrab Buanapati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan antisipatif demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Kami minta seluruh nakhoda kapal untuk mematuhi imbauan ini dan menyesuaikan jadwal pelayaran agar tidak terjadi benturan dengan bagian bawah jembatan. Keselamatan merupakan prioritas utama kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).

Dishub Barito Utara juga mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak terkait hingga situasi dinyatakan aman dan aktivitas pelayaran dapat kembali normal. (.)