Balanganews,Muara Teweh – Masalah klaim sepihak dan peniruan produk masih menjadi ancaman nyata bagi pelaku UMKM di Kalimantan Tengah. Menanggapi hal ini, Budi Haryono dari Kanwil Kemenkumham Kalteng mengingatkan bahwa legalitas hukum melalui pendaftaran merek adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan yang absolut.
Berbicara di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Budi menjelaskan bahwa perlindungan diri atas karya dimulai dari kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Jika sebuah produk sudah terdaftar secara resmi, maka negara hadir untuk menjamin hak eksklusif pemiliknya dari gangguan pihak ketiga.
Ia memberikan ilustrasi bahwa kemiripan kualitas produk tidak akan berarti banyak tanpa dukungan legalitas merek. Merek yang terlindungi secara hukum memberikan rasa aman bagi produsen dan rasa percaya bagi konsumen. Inilah yang menjadi pembeda utama dalam ekosistem bisnis yang kompetitif saat ini.
Budi juga menyoroti sektor Indikasi Geografis (IG) yang masih perlu ditingkatkan. Saat ini, Kalimantan Tengah baru mencatatkan lima IG, jumlah yang dinilai sangat kecil dibanding potensi riil di lapangan. Perlindungan terhadap kekayaan komunal seperti motif batik dan produk khas daerah harus menjadi prioritas bersama.
Dalam konteks inovasi, Tahun Paten 2026 menjadi peluang emas bagi para inovator lokal. Budi mendorong agar setiap temuan baru segera didaftarkan patennya sebelum diketahui publik secara luas. Semangat inovasi ini harus terus dipupuk agar daerah memiliki daya saing berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai langkah konkret di lapangan, kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat. Langkah Pemkab Barito Utara dalam menyusun regulasi perlindungan kekayaan intelektual dipuji sebagai langkah progresif. Selain itu, skema merek kolektif terus disosialisasikan kepada koperasi agar lebih banyak pelaku usaha yang terlindungi secara kolektif.





