BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan. Penandatanganan itu dilakukan oleh Plt Kepala BPN Ferdinan Adinoto bersama Pj Bupati Herson B Aden didampingi Sekda Richard.
“MoU yang diteken tersebut terkait sinergi urusan pertanahan, percepatan pensertifikatan tanah, penanganan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah,” kata Plt Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Kamis (23/1/2025).
Ruang lingkup MoU tersebut mencakup percepatan pelaksanaan sertifikasi atas barang milik daerah, berupa tanah milik/dikuasai pemkab, perubahan nama pada sertifikat tanah untuk atas nama pihak pertama yaitu pemkab, dukungan informasi, data dan dokumen dalam penanganan perkara sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertifikat milik/dikuasai pemkab.
Kemudian ruang lingkup lainnya adalah dukungan kegiatan redistribusi dan pengadaan tanah, pemanfaatan data pertanahan dengan perpajakan daerah, serta pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT).
“MoU itu menjadi landasan melakukan kerjasama dan koordinasi dalam berbagai urusan pertanahan, sertifikat hak atas tanah, integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah dan penanganan permasalahan aset tanah,” terangnya.
Dia menuturkan, kedua belah pihak di dalam MoU harus saling memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“BPN dan pemkab juga akan melakukan pertukaran informasi dan/atau data pertanahan, peningkatan kompetensi dan kualitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati,” jelasnya.
Dia menyampaikan, MoU yang telah ditandatangani akan berlaku dalam jangka waktu lima tahun. Untuk itu, diharapkan kerjasama yang terjalin bisa berjalan dengan baik, dan membawa manfaat untuk kedua belah pihak.
“Saat penandatanganan MoU tersebut, kami juga menyerahkan sembilan sertifikat elektronik aset pemkab, yang merupakan produk PTSL tahun 2024,” pungkasnya. (ahs)