BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tahun 2024 lalu, tercatat ada dua desa di Kabupaten Gumas yang belum sampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa, baik melalui aplikasi Siapdes maupun dalam bentuk fisik.
“Dua desa itu yakni Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu dan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” kata Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono, Minggu (13/4/2025).
Kedua desa tersebut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama yaitu minimal 60 persen, sehingga tidak dapat dilakukan proses penyaluran tahap kedua.
“Kami akan melaporkan ini kepada Bupati Gumas, untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus,” tegasnya.
Seluruh desa di Kabupaten Gumas wajib menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes dengan baik, bersih dan jelas, sebelum melakukan pencairan DD serta ADD.
“Jika LPj disusun dengan baik dan sudah diunggah ke aplikasi siapdes, serta terbaca oleh sistem, maka pencairan dana desa tahap pertama dan kedua bisa dilakukan bagi desa yang mengusulkan,” terangnya.
Dia menuturkan, penggunaan DD yang berasal dari pemerintah pusat sudah ditentukan, diantaranya 20 persen untuk ketahanan pangan, 10 persen BLT, 10 persen penanganan stunting, 20 persen kegiatan lainnya, dan ada tambahan program koperasi merah putih dan BUMDes.
Kemudian, ADD digunakan untuk membayar siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa hingga BPD. Sisanya digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti ATK, listrik, air dan perjalanan dinas.
“Secara keseluruhan DD dan ADD untuk 114 desa di Kabupaten Gumas mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing desa,” tandasnya. (ahs)