Pemkab Kapuas Sosialisasikan Program Lapak, Permudah Arsip Keluarga Digital

Whatsapp Image 2025 07 02 At 16.31.26 56f8cf51
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas.

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga.

Salah satunya dengan mensosialisasikan program inovasi Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga (Lapak), Selasa (11/2/2025).

Acara sosialisasi yang sekaligus menjadi peluncuran resmi program Lapak itu digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas.

Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, mengatakan inovasi Lapak ini merupakan langkah Pemkab Kapuas melalui Disarpustaka untuk membantu masyarakat dalam menyimpan dan mengamankan dokumen penting milik keluarga.

“Seperti dokumen kependudukan, sertifikat tanah, ijazah dan dokumen penting lainnya. Sehingga apabila diperlukan bisa panggil kembali secara digital,” katanya.

Menurut Suwarno, setelah kegiatan peluncuran ini, pihaknya akan langsung bergerak ke 17 kecamatan untuk mensosialisasikan program Lapak sekaligus melakukan layanan jemput bola berupa alih media dokumen pribadi dan keluarga dengan cara discan.

“Setelah dipindai, file dokumen disimpan di server milik Disarpustaka serta disalin ke dalam flash disk yang diserahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Suwarno, jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang atau rusak, masyarakat tetap bisa mengakses salinan digitalnya melalui Disarpustaka.

Ditambahkan Suwarno, selain program Lapak, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi pengelolaan arsip kepada perangkat daerah agar dapat memahami pengelolaan arsip statis maupun dinamis sesuai ketentuan.

“Karena masih banyak yang tidak bisa memperlakukan arsip-arsip itu sehingga menumpuk. Padahal yang sudah habis masa retensinya itu bisa dimusnahkan setelah dilakukan berita acara,” pungkasnya. (asp)