Pemkab Murung Raya Dorong Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa

digelar secara virtual oleh Pemprov Kalteng bersama Kanwil Kemenkumham
digelar secara virtual oleh Pemprov Kalteng bersama Kanwil Kemenkumham

BALANGANEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Kegiatan tersebut dibahas dalam webinar percepatan pembentukan Posbakum se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar secara virtual oleh Pemprov Kalteng bersama Kanwil Kemenkumham, Senin (11/8/2025). Pemkab Murung Raya mengikuti kegiatan itu dari Aula A Kantor Bupati setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa hingga semester I 2025 baru terbentuk 31 Posbakum atau sekitar 1,9 persen dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng. Posbakum dinilai penting untuk memberikan layanan hukum non-litigasi, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui restorative justice.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengatakan pembentukan Posbakum menjadi bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan dan sejalan dengan program prioritas nasional dalam memperkuat sistem hukum dan akses keadilan yang inklusif.

Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon, menuturkan bahwa hingga tahun ini Posbakum telah terbentuk di lima kelurahan dan delapan desa, di antaranya Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, dan Desa Kerali.

“Ke depan, kami akan memperluas pembentukan Posbakum hingga mencakup seluruh desa dan kelurahan. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum langsung di tingkat desa,” ujarnya.

Posbakum nantinya akan melibatkan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mantir atau damang setempat agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan edukasi hukum secara mudah dan dekat dengan lingkungan mereka.(Sam)