Balanganews, Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP), kini memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini bertujuan mendukung legalitas usaha sekaligus mempermudah akses ke berbagai fasilitas dan layanan pemerintah.
Layanan pembuatan NIB dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, bahwa program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk memiliki NIB sebagai identitas usaha yang sah.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB sangat penting karena menjadi identitas usaha sekaligus mempermudah akses ke berbagai program pemerintah, seperti bantuan permodalan dan pendampingan usaha,”ucapnya, Jumat (10/1/2025).
Proses pembuatan NIB terbilang mudah. Calon pelaku UMKM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan foto kegiatan usaha. Selain itu, mereka juga harus menyediakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
“NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha lainnya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum, sehingga memberikan rasa aman dalam mengembangkan usaha mereka,” tambahnya.
Selain itu juga, menegaskan bahwa petugas di kantor DPKUKMP siap membantu para pelaku UMKM selama proses pembuatan NIB, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen.
“Kami berharap program ini dapat mempercepat pertumbuhan UMKM di Kota Palangka Raya. UMKM yang terdaftar dan legal akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi pada ekonomi daerah,”ungkapnya.(udi)