BALANGANEWS, PALANGKA RAYA-Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah. Kali ini menyasar kawasan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Sabtu (1/2/2025)
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya dari Pemko Palangka Raya untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi yang belum melunasi retribusi daerah.
“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,”ucapnya.
Melalui kegiatan ini, berharap upaya ini dapat menyadarkan pelaku usaha untuk segera menyelesaikan pembayaran retribusinya sebelum tanggal jatuh tempo.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat gebrakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,”tambahnya.
Selain itu juga, upaya pemasangan spanduk pembayaran retribusi daerah ini merupakan yang kedua kali digelar DPKUKMP Kota Palangka Raya.
“Diketahui sebelumnya DPKUKMP melakukan pemasangan spanduk pembayaran retribusi kepada pelaku usaha kuliner di kawasan Taman Tunggal Sangomang Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya,” ungkapnya.(udi)