Sosialisasi Diskominfo Kota Palangka Raya sampaikan bahaya judi online kepada pelajar

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya semakin aktif dalam upaya pencegahan bahaya judi online

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA-Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya semakin aktif dalam upaya pencegahan bahaya judi online dengan menggelar sosialisasi kepada para pelajar.

Salah satunya kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 8 Palangka Raya Jumat (21/2/2025) dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif judi online di kalangan remaja.

Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya, yang mewakili Kepala Diskominfo, menekankan bahwa kemajuan teknologi dan semakin luasnya akses internet telah membuka peluang bagi maraknya judi online. Sayangnya, tren negatif ini tidak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga mulai merambah ke anak-anak dan remaja.

“Judi online di kalangan remaja menunjukkan bahwa tantangan kita bukan hanya pada akses teknologi, tetapi juga menyangkut ketahanan keluarga serta perlindungan generasi mendatang,”ucapnya.

Anak-anak yang terpapar judi online sejak usia dini memiliki risiko tinggi mengalami kecanduan serta dampak psikologis yang serius. Selain itu, keterlibatan dalam judi online dapat menyebabkan masalah akademis, sosial, hingga merusak hubungan dengan keluarga dan lingkungan sekitar.

“Pengaruh buruk judi online tidak hanya merusak kehidupan sosial, tetapi juga berdampak pada masa depan anak-anak. Untuk itu, Diskominfo Kota Palangka Raya bersama Humas Polda Kalteng berkomitmen untuk menggelar sosialisasi ini guna memberantas perjudian daring, terutama di kalangan pelajar,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membentuk ruang digital yang lebih sehat serta mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam memerangi judi online. Tidak lupa mengajak para pelajar agar lebih bijak dalam menggunakan internet serta menghindari konten-konten negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat dalam memahami bahaya judi online dan dapat melindungi diri mereka dari dampak negatif yang ditimbulkannya,” ungkapnya.(udi)