Pastikan Hak Kepemilikan, DPRD Palangka Raya Ajak Warga Sertifikasi Tanah

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA-Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai langkah utama memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa kepemilikan.

“Tanah tanpa sertifikat berisiko tinggi menjadi objek sengketa. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah memiliki bukti hukum yang sah sehingga status kepemilikannya tidak dapat digugat oleh pihak lain,”ucapnya, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, banyak konflik tanah terjadi akibat ketidakjelasan legalitas kepemilikan. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari perselisihan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai proses administratif, seperti transaksi jual beli, hibah, hingga warisan. Dengan dokumen ini, semua proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan aman,”tambahnya.

Peran sertifikat dalam melindungi hak kepemilikan tanah dari klaim pihak lain yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi, seseorang bisa kehilangan tanahnya meskipun telah menguasainya dalam waktu lama.

“Dengan sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga ketenangan dalam mengelola dan memanfaatkan aset mereka. Saya mengajak seluruh warga Palangka Raya untuk segera mengurus dokumen ini agar terhindar dari masalah hukum di masa depan,”ungkapnya.(udi)