BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026.
Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Daerah Kalteng, Saring saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Stranas PK secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/2/2025).
Saring menyatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik kebijakan ini dan siap menjalankan aksi sesuai kewenangannya.
“Kita tunggu aksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi seperti apa, Pemerintah Kabupaten/Kota seperti apa, yang pastinya kita selalu siap,” ujarnya.
“Yang harus dilakukan adalah menyiapkan strukturnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aksi nanti lintas Perangkat Daerah, dan juga melakukan rencana aksi untuk tahun 2025,” tegas Saring.
Sementara itu, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Stranas PK 2025-2026 berfokus pada tata kelola perizinan, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“KPK selaku Sekretaris Nasional dari Tim Nasional yang dibentuk dalam Stranas PK. Tim Nasional tersebut terdiri dari Kemen PPN/Kepala Bappenas, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kemenpan RB,” jelasnya.
Dengan adanya SKB Stranas PK ini, diharapkan pemerintah daerah lebih proaktif dalam memperkuat transparansi, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (asp)