Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan hak mereka menjelang Idul Fitri 1446 H.

Posko ini mulai beroperasi pada H-7 sebelum Lebaran dan bertujuan memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi hak pekerja.

โ€œBagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja permasalahannya, kami siap membantu,โ€ ujarnya, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mengadukan permasalahan terkait THR dapat mendatangi langsung kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Palangka Raya, atau kantor Disnakertrans di wilayah masing-masing.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor ponsel 0811-5225-999 atau 0853-4803-8084, serta melalui email di *hi.provkalteng@gmail.com.

Farid juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan dengan membayarkan THR tepat waktu. Jika ada pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja di Kalteng dapat merayakan Idulfitri dengan tenang, tanpa kekhawatiran terkait hak THR yang belum terpenuhi. (asp)