Soal Jalan Palangka Raya-Gumas, Gubernur Ancam Tutup Akses Jalan Perusahaan yang Abai Perbaikan

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran mengambil langkah tegas menyikapi persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan angkutan berat milik perusahaan.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/5/2025), Agustiar secara langsung memimpin pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di wilayah tersebut.

Rakor kali ini difokuskan pada ruas jalan vital Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang kerap mengalami kerusakan berat akibat padatnya mobilisasi angkutan komoditas perusahaan.

Dalam rapat itu, Gubernur Kalteng menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang abai terhadap dampak aktivitas angkutannya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memanfaatkan jalan umum untuk operasional wajib turut bertanggung jawab atas perbaikan jalan.

“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Sebagai bentuk ketegasan, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang terbukti tidak kooperatif atau enggan memberikan kontribusi terhadap perbaikan infrastruktur jalan.

Lebih jauh, Agustiar mengungkapkan bahwa kondisi jalan rusak di Kalimantan Tengah kerap menjadi sorotan, tak hanya dari masyarakat tetapi juga pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menjadi penanggung jawab di mata publik.

“Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ungkapnya dengan nada serius.

Guna memastikan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan sesuai aturan, Gubernur juga meminta agar seluruh perusahaan di Kabupaten Gunung Mas diaudit menyeluruh terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Audit ini, kata Agustiar, harus melibatkan pihak independen untuk menjaga transparansi.

“Tim audit libatkan pihak luar,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, Pemprov Kalteng kini memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan berat yang melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun, hanya boleh di bawah 10 ton, meskipun idealnya maksimal 8 ton.

Sedangkan untuk solusi jangka panjang, Pemprov tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus angkutan perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, agar aktivitas kendaraan berat tidak lagi merusak jalan umum. (asp)