BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo, menegaskan pihaknya terus memperkuat ketertiban administrasi dalam proses perizinan, baik untuk izin baru maupun perpanjangan.
Ia menyebut, sejumlah dokumen seperti bukti pajak daerah dan rekening Bank Kalteng menjadi bagian dari persyaratan administratif.
“Kami tidak semata-mata menilai dari lampiran. Tapi juga melihat perusahaan itu sendiri,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Sutoyo menjelaskan, dalam proses perpanjangan maupun pengajuan izin baru, perusahaan yang memiliki kendaraan angkutan berplat luar Kalimantan Tengah diwajibkan mengurus perubahan menjadi plat KH dalam waktu maksimal satu bulan.
“Untuk kendaraan angkutan itu wajib berplat KH. Kalau operasional, sifatnya tidak diwajibkan. Tapi kami sudah sampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah perusahaan mulai melampirkan dokumen perubahan plat kendaraan saat mengurus izin. Bagi perusahaan yang belum, pihaknya memberikan batas waktu maksimal satu bulan.
“Beberapa sudah melampirkan. Untuk yang belum, kami beri waktu maksimal satu bulan,” tegasnya.
Meski begitu, Sutoyo memastikan pelayanan perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa ada hambatan.
“Kami tetap melayani. Asalkan semua syarat terpenuhi, termasuk yang berkaitan dengan pajak dan kendaraan,” pungkasnya. (asp)