Pemprov Kalteng Perkuat Penertiban Aset Daerah, Target Sertifikasi 1.427 Bidang di 2025

Whatsapp Image 2025 08 12 At 6.16.29 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pempov Kalteng) memperkuat komitmen penertiban Barang Milik Daerah (BMD) melalui Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten/kota, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas dukungan pencegahan korupsi di sektor manajemen BMD.

“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sunarti memaparkan, pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama.

Pertama, administrasi, yakni pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan. Kedua, fisik, yaitu pemasangan tanda batas atau papan nama aset untuk menunjukkan kepemilikan daerah. Ketiga, hukum, melalui penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah oleh BPN.

“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Target sertifikasi tahun 2025 ditetapkan sebanyak 1.427 bidang-1.302 bidang untuk pemerintah kabupaten/kota dan 125 bidang untuk pemprov.

Namun, hingga Agustus 2025, capaian sertifikasi baru mencapai 381 bidang atau sekitar 27 persen dari target. Bahkan, sejumlah daerah masih belum memulai, di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Lamandau.

“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” jelasnya.

Pemerintah berharap sinergi lintas instansi dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi, sehingga aset milik daerah memiliki kekuatan hukum dan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan. (asp)