BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Perlindungan Konsumen terus memperketat pengawasan layanan publik, khususnya di sektor distribusi bahan bakar.
Bekerja sama dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya, tim Disperindag melakukan pengawasan takaran bahan bakar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Senin (15/9/2025).
Pengawasan dilakukan di tiga titik strategis, yaitu SPBU Jalan Rajawali Km 6, SPBU Km 12 Jalan Tjilik Riwut, dan SPBU Tangkiling Km 31.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan ketepatan takaran pada nosel, sehingga masyarakat yang membeli bahan bakar mendapatkan haknya secara penuh.
Kepala Dinas Perindag Kalteng, Hj. Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh SPBU mematuhi standar yang berlaku. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan jujur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maskur menekankan bahwa kolaborasi dengan UPT Metrologi Legal tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan SPBU, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
“Kami akan terus melakukan pemantauan berkala agar tidak ada praktik merugikan konsumen. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan seperti ini menjadi penting di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari. Dengan adanya jaminan takaran yang sesuai, kepercayaan publik terhadap penyedia layanan bahan bakar dapat semakin terjaga.
Disperindag Kalteng menegaskan akan melanjutkan kegiatan serupa secara rutin di berbagai kabupaten/kota.
Dengan begitu, pengawasan tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi juga menjangkau daerah-daerah lain di Kalimantan Tengah. (asp)