Pemprov Kalteng Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pajak Daerah

Whatsapp Image 2025 10 23 At 3.46.39 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi dengan pendekatan sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.

Hal ini disampaikan Plt Sekda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, melalui Asisten Administrasi Umum Sunarti, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Kamis (23/10/2025).

Rakor ini berfokus pada Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah sebagai salah satu sektor strategis dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Asisten Administrasi Umum, Sunarti, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya sistematis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

“Dalam konteks pengelolaan Pajak Daerah, kita memahami bahwa sektor ini memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola dengan sistem dan pengawasan yang kuat,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah mengambil langkah konkret melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025, yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Tim tersebut diketuai langsung oleh Gubernur Kalteng dan memiliki mandat untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, memperbaiki tata kelola pajak daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan pendapatan.

“Kami meyakini bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, serta menumbuhkan budaya integritas di setiap lini pelayanan publik,” ungkap Sunarti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi menjadi tiga pilar utama dalam strategi Pemprov Kalteng untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pemprov Kalteng juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang terus mendampingi dan memberikan arahan dalam proses reformasi tata kelola pendapatan daerah.

Rakor ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi untuk menghasilkan rekomendasi nyata dalam pencegahan korupsi sektor pajak.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya Dana Transfer Daerah.

“Optimalisasi Belanja Daerah supaya pelaksanaan pembangunan kita betul-betul tepat sasaran, berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” harapnya.

Menurut Maruli, KPK RI juga mendorong efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, di samping upaya optimalisasi pajak daerah. Ia mengungkapkan, pada 13 Juni 2025, KPK telah bersurat kepada Gubernur Kalteng untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sektor pajak sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD.

“Fokus kami ke pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat,” imbuhnya.

Maruli menambahkan bahwa KPK RI terus mendorong pembinaan kepada pelaku usaha agar sistem tata kelola pajak daerah semakin akuntabel dan berkeadilan.

“Kuncinya, akuntabilitas optimalisasi. Konteks optimalisasi, bagaimana Pemerintah Daerah kesejahteraannya optimum dan pelaku usaha juga kesejahteraannya optimum,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan BPKP, langkah pencegahan korupsi di Kalteng diharapkan mampu memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui PAD yang transparan dan berkeadilan. (asp)