Pemprov Kalteng Perpanjang Pembebasan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025

Whatsapp Image 2025 09 22 At 7.08.19 Pm
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA –Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran memperpanjang kembali program kebijakan pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sampai akhir Desember 2025

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).

Anang menjelaskan perpanjangan program tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Isinya mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.

“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” kata Anang Dirjo.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan stimulus kepada masyarakat untuk taat pajak.

“Kami percaya perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan masyarakat serta berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Anang menegaskan, pemerintah daerah bersama kepolisian akan terus bersinergi dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. (asp)