Pemprov Kalteng Pastikan Pangan Segar di Hypermart Aman dan Bermutu

Whatsapp Image 2025 10 04 At 12.29.55 Pm

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan segar yang beredar di pasaran.

Melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng bersama Dinas Ketahanan Pangan melakukan verifikasi dan audit lapangan terhadap unit penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Rabu (1/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut permohonan PT Matahari Putra Prima Tbk untuk memperoleh Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT, sesuai ketentuan Permentan Nomor 15 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki sertifikat keamanan pangan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan produk.

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas hasil pertanian sejak dari hulu hingga ke hilir.

“Produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan mulai dari hulu ke hilir. Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen,” urai Rendy Lesmana.

Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono, mengapresiasi pelaksanaan audit yang dilakukan OKKPD.

Ia menilai kesadaran masyarakat terhadap kualitas pangan kini semakin tinggi.

“Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan. Kami berharap Hypermart segera memperoleh sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk PSAT yang beredar aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi,” terang John Heriono.

Dari pihak OKKPD Kalteng, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa sertifikat SPPB diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam seluruh tahapan penanganan produk.

“Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip GHP dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun,” ungkap Ita.

Melalui sertifikasi ini, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk terus menjaga standar mutu demi melindungi konsumen dan mendukung ketahanan pangan daerah. (asp)