Wagub Kalteng Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Penurunan Dana Transfer Daerah

Whatsapp Image 2025 10 07 At 9.00.48 Pm
Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menyoroti penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah.

Pandangan tersebut disampaikan Wagub Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, penurunan dana transfer juga terjadi cukup signifikan di wilayah Kalimantan.

“Penurunan dana transfer tersebut juga terjadi secara nyata di Provinsi wilayah Kalimantan yang mengalami penurunan alokasi anggaran cukup signifikan seperti di Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen,” ujar Wagub.

Ia menambahkan, penurunan ini berpotensi menunda berbagai program pembangunan di daerah. Meski demikian, Edy memahami bahwa kebijakan fiskal nasional membutuhkan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” tambahnya.

Secara khusus, Edy menyoroti ketimpangan dalam pembagian DBH yang belum mencerminkan kontribusi ekonomi daerah.

Ia mencontohkan Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam, tetapi hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil.

Hal ini, lanjutnya, menjadi alasan perlunya peninjauan ulang terhadap formulasi pembagian DBH yang lebih adil dan proporsional.

“Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi hal itu, Wagub Edy menyambut baik langkah pemerintah yang akan melakukan evaluasi kebijakan transfer dana tahun 2026. Ia berharap evaluasi tersebut benar-benar memperhatikan kondisi riil di daerah.

“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujarnya.

Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung penuh kebijakan nasional, sambil berharap agar hasil evaluasi nantinya memperkuat pemerataan pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.

“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya. (asp)