BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memulai proses penilaian terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi serta fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan layanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Darliansjah, memimpin langsung rapat sinkronisasi tata cara penilaian tersebut di Kantor Gubernur setempat, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tim penilai akan bekerja secara maraton melakukan verifikasi administratif, substantif, hingga teknis.
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, bahwa peninjauan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh persyaratan faktual terpenuhi sesuai regulasi.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya menjadi penentu apakah sebuah UPT layak menyandang status BLUD atau tidak.
Lebih lanjut, ia memberikan batasan tegas mengenai standar kelayakan yang harus dipenuhi oleh unit kerja yang mengajukan permohonan.
“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah.
Selain aspek penilaian, Pemprov Kalteng juga memprioritaskan percepatan penyusunan payung hukum pendukung, terutama terkait skema tarif layanan agar memiliki landasan operasional yang kuat.
“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Darliansjah. (asp)





