Wagub Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Formula Dana Daerah

Whatsapp Image 2025 10 08 At 7.01.43 Pm
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menyoroti penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan.

Ia menilai kondisi ini perlu segera dievaluasi agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keadilan dan keseimbangan pembangunan antarwilayah.

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Edy mengungkapkan bahwa penurunan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program prioritas di daerah.

Bahkan, lanjut Edy, seluruh provinsi di Kalimantan turut mengalami penurunan yang signifikan.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” jelasnya.

Edy menambahkan, di Kalimantan Tengah penurunan mencapai sekitar 45 persen, disusul Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.

Ia menilai penurunan ini perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks keadilan fiskal dan keseimbangan pembangunan.

Lebih jauh, Edy juga menyoroti pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah.

Ia mencontohkan Kalimantan Timur yang merupakan penghasil sumber daya alam, justru hanya mendapatkan DBH sekitar Rp10 miliar—lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Menurut Edy, kebijakan transfer dana daerah saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang formula dan mekanisme hubungan keuangan pusat-daerah.

Ia berharap evaluasi terhadap kebijakan ini nantinya dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Edy.

Wagub juga menyambut baik rencana evaluasi kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026 mendatang.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus mendukung kebijakan nasional, namun berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.

“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya. (asp)