Kalteng Siapkan Desa Percontohan Antikorupsi, Nilai Monev Capai Tren Positif

Whatsapp Image 2025 10 28 At 10.22.26 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan hasil positif.

Inspektorat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 sebagai persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, Senin (27/10/2025).

Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Wakasatgas I KPK, Ariz Dedy Arham, menyampaikan arahan terkait kesiapan pelaksanaan penilaian yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November mendatang.

“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan tim penilai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar proses penilaian berjalan efektif serta sesuai pedoman KPK.

Ariz juga mengingatkan perlunya penyamaan persepsi antaranggota tim, terutama bagi personel baru, untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian.

Dalam arahannya, Ariz menjelaskan sejumlah tahapan teknis menjelang penilaian, di antaranya batas waktu pengunggahan dokumen calon desa antikorupsi yang sebaiknya dilakukan sebelum 3 November 2025.

Hal ini agar tim penilai dapat mempelajari dokumen lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Selain itu, pemetaan lokasi penilaian juga dilakukan berdasarkan hasil Monev dengan mempertimbangkan kesiapan dan komitmen desa dalam memenuhi indikator antikorupsi.

Tim penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, ditetapkan lebih awal untuk memastikan koordinasi berjalan lancar.

Pelaksanaan penilaian lapangan nantinya mencakup verifikasi dokumen, paparan kepala desa, hingga kunjungan langsung ke lokasi. Hasil akhir akan disusun dan diserahkan kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

Dari hasil Monev ke-5, Kalteng menunjukkan tren peningkatan signifikan. Desa Sungai Udang (Kabupaten Seruyan)** misalnya, naik dari nilai 40,50 menjadi 70, sementara Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) mencatat skor 83,00.

Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) dan Desa Patas 1 (Barito Selatan) juga menempati posisi tertinggi dengan nilai 82,50.

“Secara umum, progres nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” ucap Ariz.

Selain membahas teknis penilaian, Monev kali ini juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat. Dalam rundown acara, disebutkan kehadiran tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda menjadi bagian penting dalam penguatan budaya antikorupsi di tingkat desa.

Ariz menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga dukungan aktif masyarakat dalam membangun lingkungan yang bersih dan transparan.

“Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian desa antikorupsi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” pungkasnya.

Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dari tingkat paling bawah.

Melalui pembinaan dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan muncul desa-desa percontohan yang mampu menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam menegakkan nilai integritas dan transparansi pemerintahan. (asp)