Balanganews.com
Pemprov Kalteng

UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen, Segini Besarannya

19122025070716 0

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Keputusan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12 persen. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu.

Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan atau naik Rp214.130 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Angka ini meningkat sebesar Rp212.906 atau sebesar 6,12 persen dibandingkan UMSP Tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.

Sidang tersebut bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026.

Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.

Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng.

Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045. (asp)

Berita Terkait