RSUD Doris Sylvanus Bantah Tolak Temui Kuasa Hukum Pasien soal Polemik Dugaan Malpraktik

Img 20260207 Wa0030
Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Syamsul. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Syamsul, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya enggan menemui kuasa hukum seorang pasien perempuan berinisial RY (32), yang diduga menjadi korban malpraktik medis.

Suyuti yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menolak pertemuan. Namun, kedatangan pihak kuasa hukum bertepatan dengan hari libur kerja operasional perkantoran.

“Saya bukan menolak, tapi memang tidak masuk kantor karena hari libur,” ujar Suyuti melalui akun media sosial pribadinya di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit maupun dirinya secara pribadi tidak menerima konfirmasi rencana kunjungan tersebut sebelumnya. “Selain itu saya juga tidak pernah dihubungi sebelumnya kalau ada tamu yang akan datang bertamu,” katanya.

Suyuti menjelaskan bahwa meskipun layanan poliklinik tetap melayani masyarakat, aktivitas manajemen rumah sakit mengikuti sistem lima hari kerja.

“Poliklinik memang tetap buka karena hari kerja, sementara kantor RS tutup karena lima hari kerja,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat meminta penjelasan langsung dari pimpinan rumah sakit mengenai kondisi kliennya yang memburuk.

“Tadi kami datang ke RSUD Doris Sylvanus dengan rencana bertemu direktur, tapi disampaikan bahwa direktur tidak bisa ditemui dengan alasan hari libur,” ujar Suriansyah.

Suriansyah menyebut kedatangannya juga dipicu informasi rencana pemulangan pasien yang dinilai prematur.

Ia mengungkapkan kondisi RY pascaoperasi caesar November 2025 lalu kian memprihatinkan. Diduga, terdapat pemasangan alat kontrasepsi Intra Uterine Device (IUD) tanpa persetujuan (informed consent) yang kemudian menusuk dinding rahim hingga melekat pada usus.

“Yang kami bingungkan, lukanya masih terbuka akibat dugaan malpraktik dokter mereka, tapi kok sempat mau disuruh pulang,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyayangkan minimnya ruang dialog dan adanya informasi yang menyebutkan pihak rumah sakit justru mempersilakan kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Ada informasi bahwa direktur menyebut silakan saja kalau mau bikin laporan. Artinya, pihak rumah sakit lebih memilih langkah hukum daripada bertemu langsung,” kata Suriansyah.

Kasus ini kini memasuki babak baru seiring rencana tim hukum korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesi ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta menjajaki opsi gugatan perdata maupun laporan pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. (asp)