Muara Teweh – Pihak RSUD Muara Teweh mengeluarkan peringatan keras terkait operasional parkir di lingkungan rumah sakit. Melalui Humas RSUD Muara Teweh, Amrullah, ditegaskan bahwa seluruh fasilitas parkir di area tersebut saat ini bebas biaya tanpa pengecualian. Penegasan ini bertujuan untuk melindungi pengunjung dari praktik pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Amrullah menyatakan pada Rabu (7/1/2026) bahwa segala bentuk penarikan biaya parkir di area rumah sakit adalah tindakan ilegal. Kebijakan ini sudah bersifat final dan berlaku untuk seluruh kendaraan, baik milik pasien maupun keluarga pengunjung. Manajemen menegaskan bahwa tidak ada personel resmi rumah sakit yang diperbolehkan memungut biaya sepeser pun.
Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam menghadapi potensi pungutan tidak sah tersebut. Jika ditemukan adanya oknum yang meminta uang parkir, pengunjung diharapkan tidak takut untuk menolak dan segera melaporkannya. Pihak rumah sakit telah menyiapkan mekanisme pengaduan langsung melalui manajemen atau petugas keamanan yang berjaga.
Manajemen RSUD Muara Teweh berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan tegas. Keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi prioritas utama, sehingga area parkir harus steril dari aktivitas pungutan yang membebani warga. Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik di lingkungan RSUD tetap terjaga.
Kebijakan parkir gratis ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dengan berakhirnya kontrak pengelolaan pihak ketiga di penghujung tahun lalu, otoritas penuh kini berada di tangan manajemen rumah sakit untuk menyediakan fasilitas cuma-cuma bagi publik.
Diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi ini, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat saat menggunakan fasilitas rumah sakit. Kerjasama antara pengunjung dan manajemen sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal di lapangan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bersih dan melayani.
