Balanganews.com
Pemprov Kalteng

Cegah Bencana Ekologis, Pemprov Kalteng Tata Ulang Perizinan Tambang

Img 20260215 Wa0001

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan evaluasi terhadap sektor pertambangan melalui penataan ulang perizinan.

Langkah ini diawali dengan pengkajian mendalam terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang zirkon guna memastikan kepatuhan regulasi dan perlindungan ekosistem lingkungan.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi perizinan demi mencegah bencana ekologis.

“Pak Gubernur tidak ada mengatakan evaluasi secara khusus untuk izin zirkon saja, tetapi semua perizinan Pak Gubernur meminta berdasarkan arahan Pak Presiden untuk mengevaluasi semua perizinan. Tata ulang perizinan, bukan hanya zirkon tapi semuanya. Termasuk semua perizinan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan,” ujar Sutoyo.

Hal tersebut disampaikan Sutoyo usai Rapat Koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon tahun 2026, di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/2026).

Sutoyo menjelaskan, evaluasi menyeluruh ini juga bertujuan mencari solusi konkret atas aspirasi dunia usaha dan masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Pihaknya bersama tim terpadu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tengah menyusun langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi 14 perusahaan yang sebelumnya dibatalkan RKAB-nya pada 2025.

“Tujuan rapat koordinasi pada siang hingga sore hari ini adalah tujuannya positif, pasti. Satu adalah menanggapi keluhan-keluhan dari perusahaan, masyarakat terhadap pembatalan RKAB pada tahun 2025 kemarin. Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan, masyarakat kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Sekda, dan kami di Dinas juga ada surat tertulis maupun melalui media sosial,” terangnya.

Meski membuka ruang evaluasi, Sutoyo mengingatkan bahwa kepastian hukum tersebut tetap harus berpijak pada aturan yang berlaku.

Ia membeberkan bahwa pembatalan RKAB sebelumnya dipicu oleh hasil evaluasi berkala yang menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aspek teknis maupun administratif, bahkan beberapa di antaranya terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penataan ulang, Pemprov Kalteng akan melakukan sinkronisasi data dengan kementerian terkait guna memastikan status hukum setiap perusahaan. Targetnya, setiap perusahaan yang kembali beroperasi harus benar-benar bersih dari masalah hukum dan berkomitmen menerapkan good mining practice.

Langkah penataan ini, menurut Sutoyo, menjadi sangat krusial agar aktivitas ekstraksi sumber daya alam di Kalimantan Tengah tetap berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan demi masa depan daerah.

“Presiden memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menata, mengevaluasi, dan tata ulang perizinan sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya. (asp)

Berita Terkait