Pemprov dan DPRD Kalteng Rampungkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP

Suasana rapat pansus DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng memperkuat sinkronisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan nasional terbaru guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal regulasi ini agar dapat diselesaikan tepat waktu.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujar Darliansjah saat menghadiri rapat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan kajian mendalam, masih diperlukan penyesuaian substansi agar Raperda ini tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia berharap sinergi dengan legislatif dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab persoalan pelayanan publik.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegas Darliansjah saat mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa penyempurnaan naskah mencakup restrukturisasi substansi agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelas Nafsiah.

Pansus DPRD juga, lanjut Nafsiah, telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian substansi dalam draf revisi yang diserahkan pemerintah pada 13 April 2026 lalu.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya.

Melalui penyelarasan ini, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing daerah dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kalimantan Tengah. (asp)