Gubernur Agustiar Sabran Lantik DAD dan BATAMAD, Tekankan Peran Jaga Harmoni Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, melantik pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) delapan kabupaten/kota, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) empat kabupaten, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD Provinsi Kalteng.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/5/2026).

Moment ini menjadi penguatan kelembagaan adat di Kalteng guna menjaga persatuan masyarakat, memperkuat penyelesaian persoalan sosial berbasis kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang harmonis di tengah perkembangan zaman dan masuknya investasi.

Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Marthin Billa, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan masyarakat adat Dayak.

“Atas nama Presiden MADN, saya mengucapkan selamat kepada Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dilantik. Semoga dalam mengemban amanat ini, kita melaksanakan tugas demi pembangunan bangsa ini, khususnya pembangunan masyarakat Kalimantan Tengah yang berbahagia,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kalteng menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan gerak kelembagaan adat di seluruh wilayah Kalteng.

“Pelantikan ini bukan sekadar agenda organisasi rutin, melainkan momentum krusial untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, ekonomi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Menurut Agustiar, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus keberagaman suku, budaya, dan agama yang harus dijaga bersama.

Karena itu, DAD dan BATAMAD diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian DAD ke depan, yakni penanganan dan pencegahan konflik, penguatan kearifan lokal sebagai instrumen hukum, moral, dan pendidikan, serta memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan aparat keamanan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kepengurusan DAD dan BATAMAD Kota/Kabupaten yang dilantik agar terus solid, berintegritas, dan bersinergi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,” ujar Gubernur.

Pelantikan kepengurusan DAD, BATAMAD, dan LBH DAD tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Peraturan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menjaga ketertiban, persatuan, dan pelestarian budaya Dayak di Bumi Tambun Bungai. (asp)