BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode II Mei 2026 yang berlaku untuk transaksi pada 16-31 Mei 2026.
Penetapan dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar secara virtual yang turut dihadiri pihak perusahaan kelapa sawit, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut juga sebagai acuan bagi perusahaan dan petani sawit di daerah.
Dalam rapat tersebut, rata-rata harga crude palm oil (CPO) lokal ditetapkan sebesar Rp14.106,17 per kilogram atau turun Rp973,68 dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp15.079,85 per kilogram.
Sementara rata-rata harga kernel lokal tercatat Rp13.768,50 per kilogram, turun Rp1.281,24 dari periode sebelumnya sebesar Rp15.049,74 per kilogram. Adapun indeks K ditetapkan tetap sebesar 92,05 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan tim, harga TBS produksi pekebun mitra plasma untuk tanaman umur 10 sampai 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram.
Sedangkan harga TBS pekebun mitra swadaya pada kelompok umur yang sama ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan hasil penetapan harga yang telah disepakati harus dipatuhi oleh seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) maupun Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” kata Rizky.
Menurutnya, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan penting untuk menjaga stabilitas usaha perkebunan sekaligus melindungi kepentingan petani sawit.
Ia juga mengapresiasi perusahaan yang telah menyampaikan data pendukung dalam proses penetapan harga.
“Untuk kepatuhan perusahaan kami mengapresiasi. Saat ini data masuk ada 64,” ujarnya.
Selain itu, Rizky meminta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) ikut mengawal pelaksanaan harga di lapangan agar tidak terjadi kesenjangan antara harga ketetapan pemerintah dengan harga yang diterima petani.
“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, harga yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi acuan selama dua pekan ke depan.
Pemprov Kalteng berharap seluruh PKS dan PBS dapat menjalankan hasil kesepakatan tersebut secara konsisten sehingga harga TBS di tingkat petani tetap terjaga dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. (asp)





