Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

1124
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha

, KUALA KURUN – Wakil Ketua I Kabupaten , Binartha mengingatkan seluruh kepala desa untuk selalu berhati-hati dalam mengelola , baik itu yang bersumber dari maupun .

“Kami ingatkan seluruh kades agar mengelola desa yang disalurkan sesuai peruntukkan. Jangan melakukan hal yang diluar aturan atau ketentuan,” kata Binartha, Minggu (9/7/2023).

Dia menuturkan, dalam penggunaan dana desa, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada kades yang terjerat hukum karena ketidaktahuan terhadap aturan.

ADE S

“Berbagai kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat menyalahgunakan dana desa, dapat menjadi pembelajaran kades lain untuk tidak berbuat hal yang sama,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Obin ini menyarankan, jika ada hal yang masih belum dipahami, maka kades harus sering bertanya kepada dinas terkait atau kecamatan, serta kades juga diimbau untuk banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Kami ingin seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015, dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Apabila kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (ahs)