PBS Wajib Sampaikan Laporan Realisasi CSR

8676c9c6 9a04 4d0b ad44 c6c76fdfed8b
Suasana RDP antara Komisi II DPRD bersama Pemkab, dan perwakilan PBS bidang perkebunan, di ruang rapat komisi, Selasa (25/7/2023)

, KUALA KURUN – Komisi II dan Pemkab kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama . Kali ini dengan PBS di bidang perkebunan sawit. Topik RDP masih membahas yang terkait realisasi CSR terhadap masyarakat sekitar.

”Hasil dari RDP itu, kami mewajibkan PBS untuk menyampaikan laporan realisasi CSR tahun sebelumnya dan program CSR di tahun berjalan pada awal tahun,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas, Binartha, Selasa (25/7/2023).

ADE S

Dia melanjutkan, laporan realisasi CSR tersebut disampaikan kepada Pemkab melalui Sekretariat CSR di Kantor , dengan tembusan ke DPRD setempat.

”Dengan pelaporan program CSR, maka setiap kegiatan yang dilakukan memakai dana CSR PBS bidang perkebunan, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan dari Pemkab,” terangnya.

Selain CSR, juga dibahas terkait Perda Kabupaten Gumas Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ini wajib ditaati oleh seluruh PBS.

”Nanti akan dilakukan MoU terkait penerimaan tenaga kerja lokal dan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas , Tenaga Kerja, , dan UKM,” ujarnya.