Pembahasan lain yakni semua PBS bidang perkebunan wajib menjadi donatur bagi putra-putri daerah yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, dan PBS wajib menjadi donatur atau bapak angkat setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI.
”Untuk semua PBS di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan agar bisa menyampaikan data inventarisasi bangunan atau gedung di areal perizinannya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan tembusan disampaikan ke DPRD,” tuturnya.
Kemudian, RDP ini juga menyepakati agar PBS bidang perkebunan wajib untuk lebih memperhatikan ketentuan teknis di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perizinan pengelolaan air limbah, serta wajib mempedomani Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
”Untuk menindaklanjuti seluruh hasil dari RDP ini, kami akan kembali melakukan RDP dengan Pemkab dan tim investasi,” pungkasnya. (ahs)