PBS Wajib Sampaikan Laporan Realisasi CSR

8676c9c6 9a04 4d0b ad44 c6c76fdfed8b
Suasana RDP antara Komisi II DPRD bersama Pemkab, dan perwakilan PBS bidang perkebunan, di ruang rapat komisi, Selasa (25/7/2023)

Pembahasan lain yakni semua bidang wajib menjadi donatur bagi putra-putri daerah yang akan melanjutkan ke tingkat lebih tinggi, dan PBS wajib menjadi donatur atau bapak angkat setiap cabang di bawah naungan .

”Untuk semua PBS di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan agar bisa menyampaikan data inventarisasi bangunan atau gedung di areal perizinannya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan tembusan disampaikan ke DPRD,” tuturnya.

Kemudian, RDP ini juga menyepakati agar PBS bidang perkebunan wajib untuk lebih memperhatikan ketentuan teknis di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perizinan pengelolaan air limbah, serta wajib mempedomani Peraturan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

”Untuk menindaklanjuti seluruh hasil dari RDP ini, kami akan kembali melakukan RDP dengan Pemkab dan tim ,” pungkasnya. (ahs)