BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bawaslu Kabupaten Gumas akan mengedepankan tindakan pencegahan, sehingga pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkab setempat tidak kembali terulang, pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.
“Ketika pilkada kalteng tahun 2020 lalu, ada empat oknum pegawai di lingkup Pemkab setempat yang melakukan pelanggaran netralitas,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Walman Tristianto, Senin (7/8/2023).
Dia menuturkan, dua oknum PNS dan dua oknum PTT. Jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu menyukai dan mengomentari unggahan di Medsos salah satu calon, serta berfoto bersama tim kampanye dengan melakukan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut.
“Kami melakukan penindakan kepada dua oknum PNS dan dua oknum PTT tadi. Penindakan yang dilakukan sesuai arahan KASN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tuturnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Bawaslu akan mengedepankan tindakan pencegahan, sehingga pelanggaran netralitas pegawai tidak kembali terjadi saat pemilu 2024. Upaya itu berupa dengan gencar melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab.
“Kami juga berharap Pemkab rutin mengingatkan para pegawainya terkait netralitas ASN di berbagai kesempatan, seperti di setiap upacara, apel, maupun acara lain,” terangnya.
Dia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa untuk bersama menciptakan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang adil dan berintegritas.
“Dengan keterbatasan jumlah petugas Bawaslu, kami memerlukan dukungan dari seluruh pihak, sehingga pemilu 2024 di Kabupaten Gumas berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. (ahs)