Ratusan Massa Aliansi Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutannya

49a99b1e a69f 4af2 a0de 301d1d3054cf
Ratusan massa Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan melakukan aksi demonstrasi, di halaman kantor DPRD setempat, Rabu (9/8/2023)

, – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan , dan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gumas. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan kecaman.

“Yang pertama, kami mengecam keputusan bupati yang mengizinkan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT BMB kembali beroperasi, tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak ada realisasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar,” ujar Koordinator aksi Bakti Yusuf Irwandi, Rabu (9/8/2023).

Terkait PMKS PT BMB, sebelumnya dari Pemkab melalui instansi terkait menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana berupa pencemaran lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara. Namun tanpa dasar hukum yang jelas, operasional PMKS perusahaan itu malah dibuka kembali.

“Operasional pabrik dibuka kembali tanpa ada dasar hukum yang jelas. Inilah yang menjadi pertanyaan kami ke DPRD agar segera ditindaklanjuti. Apa yang terjadi antara manajemen PT BMB dengan Pemkab,” terangnya.

Agar ada titik terang, aliansi mendesak DPRD untuk segera memanggil instansi terkait yakni DLHKP, DPMPTSP, dan manajemen PT BMB untuk melakukan RDP. Mereka ingin mengetahui dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi, tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi dari pejabat berwenang.

“Dalam RDP, kami juga ingin mempertanyakan hasil pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah, pelaksanaan sanksi administratif yang diberikan ke PT BMB, realisasi terhadap masyarakat terdampak pencemaran limbah, dan realisasi kebun plasma 20 persen,” ujarnya.

Kemudian, aliansi mendesak gakkum untuk menuntaskan penyelidikan serta penyidikan dugaan tindak pidana bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang melibatkan manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing, dengan melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.

“Untuk mengungkap fakta dari berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB, kami mendesak agar dibentuk tim audit investigatif lingkungan, dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, Pemkab, DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan NGO yang bergerak di lingkungan hidup, serta jurnalis,” tuturnya.

Selain mempertanyakan PMKS PT BMB yang kembali dibuka, pihaknya juga menuntut Pemkab dan PT BMB merealisasikan kebun plasma 20 persen di Manuhing Estate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi untuk petani plasma regional kurun, serta rincian biaya kebun masa tanaman belum menghasilkan dan masa tanaman menghasilkan.

“Sekarang ini sudah ada fakta pelanggaran plasma dan pelanggaran hukum pidana lingkungan hidup, tapi kenapa dibiarkan. Masyarakat butuh kepastian hukum dan ketegasan. Untuk itu, kami minta kepada DPRD untuk mengawasi kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Dia juga mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara, hingga pihak dari perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya, yang berkaitan dengan kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.

“Jika tidak ada penjelasan, maka kami akan kembali menggerakkan massa lebih besar lagi, untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan Kurun,” tukasnya. (ahs)