BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas melaksanakan apel siaga pengawasan, dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024. Apel dihadiri fasilitator, pengawas desa/kelurahan dan seluruh pengawas di 219 TPS se-Kabupaten Gumas.
“Apel siaga pengawasan ini merupakan gerakan konsolidasi pengawas pemilu, untuk menyamakan pemahaman tentang regulasi dan memastikan kesiapan pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan di puncak tahapan, yakni masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Kamis (21/11/2024).
Dalam rangka mewujudkan pemilihan berkualitas dan berintegritas, masyarakat dan semua pihak menaruh harapan besar terhadap keberadaan pengawas pemilu. Ini dikarenakan keberadaannya sebagai ujung tombak penegakan keadilan pemilu maupun pemilihan.
“Kami ingin jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan memiliki kesiapan mental, pengetahuan, netralitas dan integritas, sehingga bisa menangkal upaya intervensi dan intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pihak atau oknum tertentu,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada jajaran pengawas agar memahami tugas dan fungsinya, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas, dengan mempelajari petunjuk teknis dan pedoman pengawasan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Awasi seluruh proses dimulai dari masa tenang, distribusi logistik pemilihan, persiapan TPS, pemungutan suara, penghitungan suara, pencatatan hasil dan penyampaian hasil kepada PPK melalui PPS di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Memasuki masa tenang 24-26 November, diminta kepada peserta pemilihan yakni paslon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Ini menjadi tantangan besar bagi pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran.
“Kalau terjadi pelanggaran, maka harus ditangani secara profesional sesuai mekanisme tata cara penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dia juga meminta dukungan dari seluruh pihak agar mendukung dan memperkuat aparatur pengawas pemilu, melalui pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada ditemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan.
“Sebelum 23 November paling lambat pukul 23.59 WIB, kami ingatkan kepada tim kampanye agar menertibkan secara mandiri seluruh alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atribut kampanye yang telah terpasang di ruang publik,” tandasnya. (ahs)