Datangi Kantor DPRD Gumas, Massa Desak PT BMB Realisasikan Plasma

2d8289a6 e296 49b6 ab5d 0bb85871472d

BALANGANEWS, GUNUNG MAS – Ratusan mass yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan , dan melakukan aksi di depan Kantor DPRD Gunung Mas, Rabu (9/8/2023).

Koordinator Aksi Demonstrasi, Bakti Yusuf Irwandi mengatakan, unjuk rasa tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Bupati Gunung Mas yang mengizinkan PMKS PT. BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan mengecam keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 persen untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT. BMB Manuhing Estate,” ujar Bakti di dalam rilisnya, Rabu (9/8/2023).

Pihaknya kata Bakti, membawa beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, yakni mendesak Pemkab dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20 persen di Manuhing Estate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Nomor 5 tahun 2011.

Mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak, yakni DLHK, DPMPTSP, Dinas  dan Manajemen PMKS PT BMB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal sebagai berikut, untuk mempertanyakan realisasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun.

Untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang.

Untuk mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat  Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait  Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017.

Selanjutnya sambung Bakti, untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.

“Tuntutan kami yang ketiga yaitu, mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing  melebihi ambang batas baku mutu lingkungan,” sambungnya.

Untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB, pihaknya tambah Bakti, mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.

Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait  kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.

Mendesak aparat hukum, , Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penegak hukum.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Dan apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun,” tegasnya. (asp)