Terkait Dengan Pengajuan Pj Bupati, Ini Kata Teras Narang

5ef7f74d d2a3 4c53 821f cac01e6492e6
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang

, PALANGKA RAYA – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan proses pengajuan Pj Bupati/Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri ().

Ada tiga nama yang diajukan oleh Gubernur Kalteng sesuai dengan regulasi yang ada, baik nama yang diajukan Kabupaten/Kota maupun dari Pemprov itu sendiri.

Terkait dengan hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah, Agustin angkat suara. Ia mengatakan, usulan yang diajukan olah Pemprov Kalteng tersebut merupakan hal yang positif.

“Terkait dengan usul adalah sesuatu hal yang positif. Jadi kita harus menghormati siapapun yang sudah diusulkan ya kita hormati,” kata Teras di Palangka Raya, Rabu (9/8/2023).

Ia meyakini, Pj Bupati yang diajukan oleh Gubernur tersebut sudah didasarkan pada data sehingga dia berhak diajukan sebagai Pj Bupati/Wali Kota.

“Karena saya yakin bahwa usulan itu didasarkan pada data, didasarkan pada keadaan bahwa orang itu memang mampu,” kata Teras yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalteng dua periode tersebut.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya polemik Pj Bupati sebelumnya yang ditunjuk dari sebagai Pj dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan dari putra daerah, Teras menegaskan hal itu wajar saja karena masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Inikan NKRI, jadi dari manapun sama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita malahan bersyukur nanti kalau ada orang Kalimantan Tengah bisa di Papua. Ada orang Kalimantan Tengah bisa di Sumatera, Sulawesi, dan dimana-mana. Jadi jangan kita melakukan penolakan. Karena daerah kita merupakan bagian dari NKRI. NKRI adalah dari Sabang sampai Merauke,” tandasnya.

Adapun 10 kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang, yakni 9 jabatan Bupati dan Wakil Bupati, dan 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mulai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Bupati dan Wakil Bupati , Bupati dan Wakil Bupati , Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, Bupati dan Wakil , Bupati dan Wakil Bupati Katingan, Bupati dan Wakil Bupati Seruyan.

Kemudian Bupati dan Wakil Bupati , dan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, serta yang terakhir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. (asp)