BALANGANEWS, KUALA KURUN – 112 perwakilan desa di 12 kecamatan sudah mengikuti sosialisasi Perbup Gumas Nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ini merupakan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Setelah mengikuti sosialisasi, saya minta kepada seluruh pemerintah desa harus mampu mengelola aset desa yang dimiliki dengan optimal,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas, Polie L Mihing, Kamis (10/8/2023).
Dia mengatakan, apabila aset desa dikelola dengan optimal, maka akan terwujud penataan manajemen aset desa yang lebih baik dan profesional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, pengelolaan aset desa sering menjadi persoalan, karena masih banyak pemerintah desa yang belum memahami penataannya. Untuk itu, sosialisasi perbup tentang pengelolaan aset desa ini sangat tepat,” terangnya.
Pengelolaan aset desa tidak lepas dari pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pihak terkait. Seluruh elemen pemerintah, lembaga, dan masyarakat di desa harus bersinergi dalam upaya pengelolaan aset desa yang efektif dan efisien.
“Keterlibatan aktif seluruh pihak dalam mengelola aset desa akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. Pemerintah desa harus mampu dan handal dalam mengelola aset desa dengan baik,” ujarnya.
Dia juga meminta pemkab melalui dinas terkait untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset desa.
Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengakui, peran pemerintah desa sangat krusial dalam mengawal proses pengelolaan aset desa, memberikan edukasi masyarakat tentang pentingnya aset desa, dan mengelola anggaran dengan transparan guna mendukung pengelolaan aset yang lebih baik.
“Dengan sosialisasi pengelolaan aset desa, maka diharapkan akan meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan aset desa berkelanjutan, sehingga lebih berdaya guna, berhasil guna dan terpadu,” pungkasnya. (ahs)