Pemkab Persiapkan Aplikasi untuk Percepatan Penyaluran ADD

WhatsApp Image 2023 08 30 at 6.51.34 PM
Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Pj Sekda Richard, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, memberikan arahan pada rakor penyaluran ADD tahun 2023 dan 2024, di GPU Damang Batu, Rabu (30/8/2023)

, – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyaluran alokasi () tahun 2023 dan 2024 yang diikuti camat, kepala desa (kades), sekretaris desa, perangkat desa, dan se-Kabupaten Gumas.

”Rakor ini untuk merumuskan dan berdiskusi percepatan penyaluran ADD yang sering terlambat. Dari rakor tersebut, disepakati bahwa akan dipersiapkan untuk percepatan penyaluran ADD,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Rabu (30/8/2023).

Aplikasi itu akan dipersiapkan oleh dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik (Diskominfosantik), bersama dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD).

”Untuk mempermudah, dari DPMD juga akan membuat petunjuk pelaksanaan penyaluran ADD, yang dikoordinasikan dengan BPKP. Saya ingin aplikasi tersebut di-launching pada tahun ini,” tuturnya.

Saat rakor tadi, juga ada beberapa usulan dari pemerintah desa yang disepakati yakni, akan segera dilakukan revisi Perbup tentang Perjalanan Dinas Desa, yang mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

”Untuk penghasilan tetap dan tunjangan kades, perangkat desa, BPD, dan mantir akan dinaikkan pada tahun 2024, disesuaikan dengan keuangan daerah. Itu akan ditransfer langsung ke rekening mereka, mengacu pada aturan yang dibuat oleh DPMD, BKAD dan ,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait perangkat desa merasa tidak bisa diberhentikan sampai umur 60 tahun tetapi lalai dalam menjalankan tugas, diminta kepada kades untuk melakukan evaluasi kinerja, dengan mengacu pada aturan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat desa.

”Jika ada perangkat desa malas, nanti akan ada evaluasi kades sesuai aturan yang ada. Kades bisa memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga apabila ada perangkat desa yang tidak aktif melaksanakan tugas. Kalau tetap melanggar, bisa diberhentikan,” tukasnya. (ahs)